Pendirian BWI :
Badan Wakaf Indonesia
adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di
Indonesia.
• Tujuan dibentuknya BWI à untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan
nasional.
• Badan Wakaf Indonesia = à lembaga independen.
ü Kedudukan BWI à di ibukota NKRI dan dapat membentuk perwakilan di
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
ü Pembentukan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah
dilakukan setelah Badan Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah
setempat.
Tugas dan wewenang BWI :
- melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam
mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
- melakukan
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan
internasional;
- memberikan
persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta
benda wakaf;
- memberhentikan
dan mengganti Nazhir;
- memberikan
persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
- memberikan
saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di
bidang perwakafan.
- BWI
dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah,
organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang
dipandang perlu.
- Dalam
melaksanakan tugas, BWI juga memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri
dan Majelis Ulama Indonesia.
Organisasi
BWI :
Badan Wakaf Indonesia
terdiri atas :
• Badan Pelaksana :
– merupakan unsur pelaksana tugas Badan Wakaf Indonesia.
– dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang
Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota, Susunan keanggotaannya
ditetapkan oleh para anggota.
• Dewan Pertimbangan :
– merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI.
– dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang
Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Susunan keanggotaannya ditetapkan oleh para anggota.
Syarat jadi anggota BWI :
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- dewasa;
- amanah;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum;
- memiliki
pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau
ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
- mempunyai
komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
- Persyaratan
lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan
Wakaf Indonesia.
Keanggotaan BWI :
• Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari
paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang
yang berasal dari unsur masyarakat.
Masa Keanggotaan BWI :
• Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa
jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
• Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan
Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Agama.
• Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia
kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia
• Tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf
Indonesia diatur oleh Badan Wakaf Indonesia, yang pelaksanaannya terbuka untuk
umum.
• Mengenai keanggotaan Badan Wakaf Indonesia yang berhenti
sebelum berakhirnya masa jabatan diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
Pengangkatan
dan Pemberhentian Anggota BWI :
• Keanggotaan
BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
• Keanggotaan
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh
Badan Wakaf Indonesia.
• Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota diatur dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia.
Pembiayaan BWI :
• Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia,
Pemerintah wajib membantu biaya operasional.
Pertanggungjawaban BWI :
• Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BBWI dilakukan
melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan
disampaikan kepada Menteri.
• Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan kepada masyarakat.
By: Fasihudin Arafat, S.H., S.H.I.
0 komentar:
Posting Komentar