Pages

Rabu, 23 Oktober 2013

BADAN WAKAF INDONESIA



Pendirian BWI :
Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
      Tujuan dibentuknya BWI à untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.
      Badan Wakaf Indonesia = à lembaga independen.

ü  Kedudukan BWI à di ibukota NKRI dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
ü  Pembentukan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah dilakukan setelah Badan Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat.
Tugas dan wewenang BWI :
    1. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
    2. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
    3. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
    4. memberhentikan dan mengganti Nazhir;
    5. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
    6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
  • BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
  • Dalam melaksanakan tugas, BWI juga memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia.
Organisasi BWI :
Badan Wakaf Indonesia terdiri atas :
      Badan Pelaksana :
     merupakan unsur pelaksana tugas Badan Wakaf Indonesia.
     dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota, Susunan keanggotaannya ditetapkan oleh para anggota.
      Dewan Pertimbangan :
     merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI.
     dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Susunan keanggotaannya ditetapkan oleh para anggota.
Syarat jadi anggota BWI :
    1. warga negara Indonesia;
    2. beragama Islam;
    3. dewasa;
    4. amanah;
    5. mampu secara jasmani dan rohani;
    6. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
    7. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
    8. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
  • Persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Keanggotaan BWI :
      Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Masa Keanggotaan BWI :
      Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
      Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Agama.
      Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia
      Tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diatur oleh Badan Wakaf Indonesia, yang pelaksanaannya terbuka untuk umum.
      Mengenai keanggotaan Badan Wakaf Indonesia yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota BWI :
      Keanggotaan BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
      Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.
      Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota diatur dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia.
Pembiayaan BWI :
      Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah wajib membantu biaya operasional.
Pertanggungjawaban BWI :
      Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BBWI dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri.

      Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

By: Fasihudin Arafat, S.H., S.H.I.

0 komentar:

Posting Komentar