Keadilan adalah melakukan suatu
tindakan atau perbuatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada pada
saat itu, dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Dalam masyarakat sering kita
jumpai ketidak adilan, terutama dalam masalah putusan hukum yang sering terjadi
di negara kita ini yang mana keadilan sering dijual dengan Uang, sehingga Uang
adalah lebih tinggi dan kuat kedudukannya dibandingkan dengan keadilan,
dikarenakan uang sebagai alat yang bisa digunakan untuk melakukan segala
sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat sehingga uang dianggap sebagai sumber
atau pokok dari semuanya seperti sebuah pernyataan yang mengatakan A Golden
Opens Every Doors.
Dalam kehidupan masyarakat terdahulu
hanya ada istilah barter yaitu komoditas pertukarkan langsung antar
barang dengan barang yang lain, dimana nilai barang yang dipertukarkan
disamakan dengan nilai total barang dari pihak lain. Apabila per unit barang
memiliki nilai yang berbeda, maka jumlah unitnya dapat berbeda antar pihak
tersebut.
Ketika sudah dikenal uang, maka uang
menjadi alat pengukur nilai yang dikandung barang, yaitu dengan melekatkan
harga pada barang tersebut. Karenanya, uang akhirnya berkembang menjadi simbol
kerja manusia yang melekat pada komoditas. Proses pertukaran pada tahap-tahap
awal ini adalah berpola ”komoditas-uang-komoditas”. Uang semata-mata hanya
difungsikan untuk memudahkan besar nilai barang, sehingga uang hanya membantu
dalam pertukaran. Pola seperti ini kemudian berubah menjadi
”uang-komoditas-uang”.
Kapitalisme
dicirikan oleh pola pertukaran yang kedua ini yaitu uang-komoditas-uang. Jika
pada pola pertama uang hanyalah alat yang membantu pertukaran, pada pola kedua
pertukaran dipersembahkan untuk uang. Orang membeli komoditas untuk kemudian
dijual lagi adalah untuk mendapatkan uang lebih banyak. Tujuan pokoknya disini
adalah memperbanyak uang. Dalam bahasa Marx disebut: ”commences with money and
ends with money” (dimulai oleh uang dan diakhiri dengan uang). Hal ini terjadi
ketika ”uang berikutnya” dalam pola uang-komoditas-uang lebih besar
dibandingkan ”uang pertama”. Kapitalis membeli barang dengan harga murah dan
lalu menjualnya lebih tinggi. Ini merupakan salah satu bentuk nilai lebih
(surplus value). Berbeda dengan Max weber yang mengatakan bahwa suatu tindakan
sosial timbul karena dorongan atau motivasi yang sifatnya emosional dari
perseorangan itu sendiri.
Dari
keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwa tindakan masyarakat lebih
mementingkan uang dari pada keadilan dikarenakan lingkungan ekonomi sehingga
mendorong seseorang melakukan suatu hal yang menentang keadilan hukum dengan
lebih mengutamakan uang untuk memenuhu kehidupan mereka yang kurang stabil atau
sebuah tujuan awal dimana mereka melaksanakan tugasnya bukan karena tujuan
mengabdi dan membantu masyarakat itu sendiri, melainkan menjadikan tuigas
tersebut sebagai sarana untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik sehingga menyebabkan
mereka melakukan hal tersebut, atau juga boisa disebabkan dengan biaya
pendaftaran untuk menjadi aparat hukum yang terlalyu mahal sehingga mereka
memikirkan bagaimana bisa mengem balikan uang tersebut dengan cepat dan menjadi
lebih berlimpah ketika mereka telah menjadi aparat penegak hukum.
Kesimpulannya
adalah bahwa semakin tinggi nilai ekonomi dan pengluaran uang yang dilakukan
seseorang, maka hal tersebut akan membuat seseorang berusaha untuk mendapatkan
uang sebanyak dan secepat mungkin dengan menggunakan segala cara.
0 komentar:
Posting Komentar